SIAP SIAGA PENEGAKAN PKKM DAN PEMBATASAN MOBILITAS DI KELURAHAN NGUPASAN
Sepekan sudah kebijakan dari Pemerintah Pusat PPKM Darurat dijalankan untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Berbagai upaya atau langkah dilakukan oleh Pemerintah pusat hingga daerah untuk menerapkan beberapa aturan PPKM Darurat antara lain ; penutupan pusat perbelanjaan/mall, pelayanan secara "take away" bagi pengusaha kuliner, pembatasan kegiatan ibadah berjamaah, penutupan fasum dan tempat wisata serta peniadaan kegiatan seni, budaya dan kegiatan sosial. Agar dalam penerapan aturan PPKM Darurat tersebut berjalan efektif, maka masing-masing Satgas Covid-19 di tingkat Kemantren dan Kelurahan melaksanakan gelar "Penegakan PPKM dan Pembatasan Mobilitas" di wilayah di setiap harinya.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kemantren Gondomanan beserta Kelurahan Ngupasan serta didukung oleh jajaran Polsekta dan Koramil Gondomanan yang setiap hari melakukan operasi/sidak penegakan PPKM Darurat di wilayah Malioboro sisi Selatan, persimpangan titik 0 Km, Alun-Alun Utara dan wilayah perkampungan. Ketua Satgas Covid-19 Kelurahan Ngupasan, Drs. Didik Agus Mursihanta menjelaskan, " Giat operasi/sidak PPKM Darurat ini kami laksanakan setiap hari demi untuk menjaga, melindungi dan memberi rasa nyaman kepada warga masyarakat dari bahaya penularan Covid-19".
"Perkara bahwa kemudian masih ditemukan adanya satu dua pelanggaran ringan atas aturan PPKM Darurat ini, kami selaku tim Satgas Covid-19 tetap melakukan upaya edukasi dan persuasif kepada warga dan pelaku usaha untuk kembali tetap mematuhi aturan yang berlaku saat PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang", imbuhnya. Harapannya semoga dengan mematuhi semua kebijakan dan aturan PPKM Darurat ini, maka kasus penularan covid-19 dapat ditekan dan segala aktivitas di masyarakat dapat berjalan normal kembali.