PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PENGUMUMAN !

Di beritahukan kepada semua warga Kemantren Gondomanan , bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Yogyakarta, bersama ini kami beritahukan bahwa Bapak Walikota menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun 1994 sampai dengan 2020. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Pembayaran PBB-P2 dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan PT. Pos Indonesia dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan menyebutkan masa pajak yang akan dibayarkan.