KEMANTREN GONDOMANAN DAN KELURAHAN NGUPASAN GELAR SOSIALISASI PEMILIHAN RT DAN RW

Seperti kita ketahui bersama, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda di semua negara, telah membawa dampak hampir di semua sektor mulai dari ekonomi, sosial hingga berimbas pada sektor pemerintahan. Sebagai salah satu contoh, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan pelayanan pemerintahan dimasa pandemi ini, dilaksanakan dengan pembatasan tatap muka, waktu  dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan. Masyarakat sebagai subyek dan obyek pembangunan wilayah menjalankan peran dan fungsinya yakni melalui peran kelembagaan RT dan RW sebagai mitra kerja pemerintah. Seperti kita ketahui juga bahwa kelembagaan RT RW tersebut memiliki peran sangat penting sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, perpajakan dan sebagainya.

Sementara itu, kelembagaan RT RW sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Yogyakarta berdasar/sesuai peraturan daerah no.12 Tahun 2002 dan Peraturan Walikota No 57 tahun 2014, memiliki masa jabatan yakni selama tiga tahun dalam satu periode kepengurusannya. Namun dikarenakan dimasa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, kelembagaan RT RW yang seharusnya telah selesai masa periode kepengurusannya di awal tahun 2021 lalu, maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 149/3964/SE2021 tertanggal 27 Juli 2021 yang isinya tentang penundaan kedua pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.

Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta yang dalam beberapa waktu terakhir ini menurun cukup signifikan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, mengeluarkan kebijakan dan instruksi agar kelembagaan RT dan RW tersebut dapat dilakukan pembaharuan dengan melaksanakan pemilihan pengurus RT dan RW masa bakti 2022-2024. Seperti yang telah dilaksanakan oleh Kemantren Gondomanan, pada 21 Oktober 2021 lalu menggelar acara "Sosialisasi Pemilihan Pengurus RT dan RW" yang dilaksanakan secara daring dan luring di tiga titik lokasi berbeda yakni, Kemantren Gondomanan, Kelurahan Ngupasan dan Kelurahan Prawirodirjan.

Hadir langsung dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Tapem Pemerintah Kota Yogyakarta yang memimpin langsung jalannya sosialisasi pemilihan RT dan RW. Dalam kesempatan paparan materinya, bapak Kabag Tapem menyampaikan kepada para Ketua RT dan RW di wilayah Kemantren Gondomanan untuk segera berkoordinasi di wilayah guna mengkomunikasikan dengan warganya untuk mendukung dan menyukseskan pemilihan RT dan RW sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam kesempatan lain, hadir pula Mantri Pamong Praja Gondomanan juga menghimbau kepada para Ketua RT dan RW agar menyiapkan estafet kepemimkan wilayah yang bersedia dan mampu untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat. "Yang perlu kita pahami bersama bahwa jabatan pengurus RT dan RW ini merupakan amanah dari warga dan ksebisa mungkin dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta perlu kita niatkan sebagai sarana untuk beribadah, sehingga dalam pelaksanaannya kita akan mersa semangat dan ikhlas, sehingga pelayanan publik bagi warga masyarakat dapat berjalan maksimal.