KELURAHAN NGUPASAN SOSIALISASIKAN

Masyarakat sebagai subyek dan obyek pembangunan wilayah menjalankan peran dan fungsinya melalui peran kelembagaan RT dan RW sebagai mitra kerja pemerintah. Seperti kita ketahui juga bahwa kelembagaan RT RW tersebut memiliki peran sangat penting sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, perpajakan dan sebagainya. Sementara itu, kelembagaan RT RW sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Yogyakarta berdasar/sesuai peraturan daerah no.12 Tahun 2002 dan Peraturan Walikota No 57 tahun 2014, memiliki masa jabatan yakni selama tiga tahun dalam satu periode kepengurusannya.

Namun seperti kita ketahui bersama, dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, kelembagaan RT RW yang seharusnya telah selesai masa periode kepengurusannya di awal tahun 2021 lalu, maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 149/3964/SE2021 tertanggal 27 Juli 2021 yang isinya tentang penundaan kedua pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.

Untuk membekali perangkat pengurus RT / RW yang terpilih, maka pada Jumat 26 November 2021 Kelurahan Ngupasan, melalui Kemantren Gondomanan menggelar acara sosialisasi terkait "Sinergitas Peran RT RW Dalam Pelayanan" bertempat di D' Senopati Hotel. Acara tersebut  Ka.Bag. Tapem Setda Kota Yogyakarta, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Ketua LPMK dan Ketua RT dan RW terpilih masa bhakti 2022-2024. Narasumber pertama dalam acara tersebut, Ka.Bag. Tapem Kota Yogyakarta Bp. Taokhid, SIP., M.Si memaparkan terkait "Pentingnya kelembagaan RT RW sebagai agen pelayan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi baik secara vertikal sebagai mitra kerja pemerintah maupun secara horisontal lembaga sosial dan warga masyarakat di wilayah", tuturnya.

Pada kesempatan lain, narasumber kedua yakni Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Bp. Candra Putra, SP menyampaikan terkait regulasi dan arah kebijakan yakni "Bahwa nantinya di masa akhir tugas kepala daerah di Kota Yogyakarta tahun 2022 mendatang, hingga menunggu saat terpilihnya kepala daerah yang baru di tahun 2025, perlu kita pikirkan bersama tentang pengawalan kelanjutan RPJMD 2017-2022 oleh perangkat pemerintah dan Ketua serta toko lembaga sosial masyarakat di wilayah". Dalam sesi terakhir, dipaparkan pula tentang program "Perencanaan Terintegrasi di Wilayah kelurahan Ngupasan" oleh LPMK Ngupasan, Bp. Julianto yang secara golbal menyampaikan tentang program pembangunan yang bersifat tematik di empat kampung sesuai dengan potensinya masing-masing.