KELURAHAN NGUPASAN SIAP JEMPUT BOLA AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (WARGA SUDAH BER-NIK)
Bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk yang berdomisili di Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Kelurahan Ngupasan akan melaksanakan kegiatan "jemput bola akta kelahiran" (3 in 1 kelahiran dan akta kelahiran terlambat/sudah ber-NIK). Pada kesempatan koordinasi dengan para kader GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi) Lurah Ngupasan Drs. Didik Agus Mursihanta menjelaskan bahwa layanan jemput bola akta kelahiran ini diprioritaskan bagi warga Kota Yogyakarta yang berusia 0-18 tahun dan selebihnya bagi warga yang berusia 19-40 tahun, dimana target warga Kelurahan Ngupasan pada masing-masing usia tersebut yakni 26 orang dan 448 orang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Ngupasan, Bukhori Fajar Hidayat, SE dalam rapat koordinasi bersama kader GISA menyampaikan bahwa pelaksanaan jemput bola layanan akta kelahiran ini akan di gelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mulai pk 13.00 -15.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kelurahan Ngupasan. Untuk dapat mengakses layanan jemput bola akta kelahiran ini, warga dapat datang/hadir sendiri di kantor Kelurahan Ngupasan sesuai jadwal tersebut, atau dapat dibantu melalui kader GISA di setiap kampung. Syarat untuk mendapat layanan jemput bola akta kelahiran, warga dimohon menyiapkan syarat administrasi antara lain ; surat asli keterangan kelahiran, asli buku nikah/kutipan akta perkawinan, KTP asli orang tua, KTP asli 2 org saksi, alamat email pemohon dan NO HP dan formulir kelahiran. Kesemua syarat tersebut, secara teknis dapat di foto sendiri atau dibantu oleh kader GISA dan diserahkan kepada petugas dari Dukcapil Kota Yogyakarta. Nantinya setelah petugas Dukcapil Kota Yogyakarta selesai memproses permohonan akta kelahiran, dokumen cetak 3 in 1 akta kelahiran/kutipan kelahiran dapat diambil oleh warga selaku pemohon di Kantor Kelurahan Ngupasan", pungkas Fajar.