REMBUG WARGA KELURAHAN NGUPASAN MENYONGSONG MUSRENBANG 2023
Warga masyarakat merupakan salah satu komponen dan aset terpenting bagi setiap daerah, karena memiliki peran sebagai penggerak sekaligus pelaksana (subyek) pembangunan. Tentunya arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai idealnya merupakan representasi dari suatu gagasan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun secara berjenjang dan berkelanjutan mulai dari tingkat RW, kelurahan/desa, kecamatan/kemantren hingga level kota/kabupaten. Selain peran masyarakat, tak kalah pentingnya peran pemerintah sebagai fasilitator dan katalisator dari proses pembangunan suatu daerah.
Secara umum, tahapan proses pembangunan suatu daerah dimulai dari perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan monev. Pada awal proses pembangunan suatu daerah lazimnya didahului dengan adanya musyawarah perencanaan pembangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah musrenbang. Seperti yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kelurahan Ngupasan pada Selasa (29/11/2022) menggelar kegiatan "rembug warga" dalam rangka mempersiapkan tahapan pra musrenbang tingkat kelurahan. Hadir dalam kesempatan rembug warga Kelurahan Ngupasan antara lain Ketua LPMK, Ketua Kampung, Ketua RW, pengurus TP. PKK, pengurus Karang Taruna dan pengurus KESI. Dalam kesempatan sambutannya, Lurah Ngupasan Drs. Didik Agus M menyampaikan bahwa rembug warga ini sebagai perencanaan awal untuk mengidentifikasi potensi wilayah dan menghimpun berbagai usulan/aspirasi warga dari level terkecil yakni RT dan RW terkait kebutuhan pembangunan di wilayahnya baik itu kegiatan fisik maupun non fisik/pemberdayaan masyarakat. Nantinya, dari hasil rembug warga tersebut akan di rangkum menjadi usulan di tingkat RW dan nantinya akan dibawa dalam forum pra musrenbang awal tahun 2023.
Dalam kesempatan rembug warga ini pengurus LPMK Ngupasan, Bp. Julianto menjelaskan terkait pedoman dan kamus pelaksanaan musrenbang tahun 2023 untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2024. Lebih lanjut disampaikan bahwa nantinya usulan dalam perencanaan pembangunan wilayah terdiri dari berbagai klasifikasi yakni antara lain ; usulan utama, usulan pendukung, usulan operasional dan usulan kegiatan dana keistimewaan yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Pada akhirnya berbagai usulan tersebut nantinya akan ditelaah oleh tim perumus musrenbang untuk menentukan skala prioritas usulan pembangunan wilayah yang sesuai dengan tematik masing-masing.