KELURAHAN NGUPASAN GELAR ROADSHOW SOSIALISASI ZERO SAMPAH ANORGANIK
Sampah..!! Satu kata, namun sudah cukup menyita perhatian hampir di setiap daerah di Indonesia, tak terkecuali Kota Yogyakarta. Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan sisa hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang sudah tidak terpakai dan kemudian dibuang. Penangangan dan pengelolaan sampah akan semakin kompleks dan rumit seiring semakin kompleksnya berbagai jenis sampah itu sendiri. Paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dijalankan secara konvensional yakni ; mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA saja, tentu hal itu akan berakibat semakin menggunungnya volume sampah dan berdampak buruk bagi lingkungan. Tanggung jawab penanganan sampah sudah semestinya tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja, namun justru yang terpenting adalah memulai membangun kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk peduli terhadap penanganan sampah di wilayahnya.
Mengingat pentingnya permasalahan penanganan sampah di Kota Yogyakarta, maka dalam sepekan lalu Kelurahan Ngupasan menggelar roadshow "Sosialisasi Gerakan Zero Sampah Anorganik di Tahun 2023" yang diadakan secara berturut-turut dimulai dari Kampung Ngupasan, Kampung Ketandan, Kampung Ratmakan, Kampung Kauman dan puncaknya terakhir pada Rabu (21/12/2022) digelar di aula Kantor Kelurahan Ngupasan. Di setiap kesempatan acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus kampung, Ketua RT dan RW, pengurus PKK dan Karang Taruna. Dalam sambutannya, Lurah Ngupasan Drs. Didik Agus Mursihanta menyampaikan bahwa seiring dengan adanya intruksi melalui Surat Edaran (SE) No. 660/6123/SE/2022 tentang "Gerakan Zero Sampah Anorganik di Tahun 2023 mendatang, maka diharapkan mulai saat ini warga masyarakat harus bersiap diri untuk belajar mengubah pola pikir dalam penanganan sampah yakni dengan menerapkan prinsip "3 R" yakni reduce (mengurangi), recycle (mendaur ulang) dan reused (memakai kembali) khususnya sampah anorganik di wilayah rumah tangganya masing-masing.
Di setiap kesempatan roadshow sosialisasi gerakan zero sampah anorganik, Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan yang juga sekaligus selaku narasumber, mengenalkan dan menjelaskan tentang tiga klasifikasi/jenis sampah yakni ; sampah organik, sampah anorganik, sampah residu dan sampah B3. Lebih lanjut dijelaskan bahwa definisi sampah organik secara umum adalah segala sisa bahan yang berasal dari makhluk hidup dan mudah terurai seperti ; sisa makanan nabati dan hewani. Adapun cara pengolahan sampah organik tergolong sangat mudah yakni mulai dari pemanfaatan sebagai pakan ternak, pengolahan "Losida" (lodhong sisa dapur) dengan media plastik bekas yang ditanam di tanah hingga menjadikan sampah organik tersebut sebagai pupuk kompos dan biogas yang memiliki nilai ekonomis. Sedangkan sampah anorganik secara umum didefinisikan sebagai sisa bahan yang berasal dari buatan manusia (produk pabrik), yakni seperti ; botol plastik, produk berbahan kain, kulit dan karet, hingga berbahan logam. Untuk pengolahan sampah anorganik tersebut, dapat dilakukan dengan cara mendaur ulang dan memanfaatkannya kembali, sebagai contoh ; ban bekas dan drum minyak yang di desain ulang menjadi produk sofa/kursi, botol plastik bekas yang dihias menjadi pot tanaman, lampu dan masih banyak lagi contoh produk daur ulang sampah anorganik yang memiliki nilai jual dan dapat menjadi tambahan penghasilan bagi warga. Terakhir sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), adalah sisa bahan yang sumbernya berasal dari produk pabrik seperti ; pekakas elektronik (TV, batrai), alat kecantikan (hairspray), alat pertukangan (piloks). Khusus untuk sampah B3 tersebut, maka warga juga dihimbau untuk menyendirikan dan membuangnya ke tempat khusus bernama "dropbox" di beberapa lokasi TPS/Depo yang disediakan oleh DLH Kota Yogyakarta.
Sebagai puncak sosialisasi gerakan sampah anorganik di tahun 2023 pada Rabu lalu (21/12/2022), berkesempatan hadir langsung dan sebagai narasumber yakni Ka.Bid Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan DLH Kota Yogyakarta Bp. Feri Tri Jatmiko, S.Si, MM di aula Kantor Kelurahan Ngupasan. Dalam paparan materinya Feri menjelaskan tentang pentingnya membangun kesadaran dan kepedulian warga masyarkat untuk menangani dan mengelola sampah anorganik secara mandiri di wilayahnya masing-masing. Lebih lanjut dijelaskan, langkah awal yang bisa dilakukan oleh warga yakni dengan membentuk pengurus/komunitas "bank sampah" di setiap RW masing-masing atau di tingkat kampung (gabungan beberapa kampung) dengan pola manjemen yang dispakati. Diharapkan dengan membentuk dan mengaktifkan komunitas bank sampah di wilayah masing-masing tersebut, maka perlahan permasalahan penanganan sampah organik, anorganik dan B3 tersebut dapat berkurang dan terkendali dari sisi volumenya, sehingga kedepan pemerintah dan masyarakat mampu dan mandiri dalam penanganan sampah yang lebih baik.