KELURAHAN NGUPASAN GELAR SOSIALISASI DAN PEMILIHAN PENGURUS LPMK 2023-2028

Perlu dan penting untuk kita ketahui bersama bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan di wilayah. Adapun dasar hukum pembentukan LPMK adalah Permendagri No 5 tahun 2007 . LPMK berkedudukan di masing-masing Kelurahan dan sekaligus menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.  Mengingat bahwa kepengurusan LPMK Kelurahan Ngupasan 2018-2023 akan berakhir nanti di bulan Maret 2023, maka pada hari ini Jumat (17/02/2023) digelar acara sosialisasi pembentukan pengurus LPMK Kelurahan Ngupasan masa jabatan 2023-2028, bertempat di aula Kelurahan Ngupasan dan dihadiri oleh Forkompimca Kemantren Gondomanan, Ketua Kampung, Ketua RW dan beberapa perwakilan lembaga sosial masyarakat. 

Dalam sambutannya, Lurah Ngupasan Drs. Didik Agus Mursihanta menyampaikan bahwa LPMK merupakan wadah kelembagaan sosial masyarakat yang memiliki peran penting dan strategis dalam mengawal proses pembagunan di wilayah. Maka dari itu diharapkan pada sosialisasi pembentukan pengurus LPMK periode 2023-2028 ini dapat diperoleh kader di wilayah yang memiliki kemauan dan potensi (kemampuan) untuk melanjutkan estafet pengelolaan dan perencanaan pembangunan kelurahan yang merupakan usulan aspirasi warga masyarakat. Dalam kesempatan sosialisasi ini Bapak Julianto selaku pengurus LPMK Kelurahan Ngupasan menyampaikan terkait laporan kegiatan LPMK Ngupasan periode 2018-2023 diantaranya kegiatan musrenbang (usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan fisik), satgas penanganan Covid-19, Tim Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) Kel. Ngupasan. Dalam hal perencanaan kegiatan LPMK periode 2023-2028 nantinya, LPMK sebagai induk dari beberapa kelembagaan tingkat kelurahan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengawal proses usulan kegiatan pembangunan/pemberdayaan masyarakat di wilayah.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini juga dilangsungkan proses pemilihan yang didahuli dengan membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari :Ibu Sumarni (Ketua Panitia) dan Ibu Nur Astutiningsih (Sekretaris Panitia) beserta perwakilan Ketua Kampung. Adapun mekanisme pemilihan calon Ketua LPMK Ngupasan periode 2023-2028, yang dilakukan dengan sistem musyawarah terbuka dalam mengusung dan mengusulkan kandidat calon Ketua LPMK. Dari hasil penjaringan aspirasi dari tiga belas RW di Kelurahan Ngupasan diperoleh hasil perolehan usulan kandidat calon Ketua yakni ; Bp Julianto memperoleh dua belas suara dan Bp Agung Priyanto memperoleh 1 suara. Dari hasil pengusulan kandidat, maka telah diputuskan bahwa Ketua LPMK Kelurahan Ngupasan 2023-2028 terpilih yakni Bp. Julianto. Dalam sambutannya selaku penjabat baru Ketua LPMK Ngupasan, menyampaikan bahwa pihaknya butuh dukungan dari semua lembaga dan elemen warga masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab LPMK ke depan. Sementara itu terkait dengan kelengkapan pengurus LPMK Ngupasan 2023-2028 ini nanti akan disusun bersama dengan tim panitia pemilihan yang sudah terbentuk.