MONITORING DAN RAKOR FORUM BANK SAMPAH KELURAHAN NGUPASAN

Semenjak dikeluarkannya intruksi melalui Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta No. 660/6123/SE/2022 tentang "Gerakan Zero Sampah Anorganik" bagi warga di wilayah Kota Yogyakarta, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menginstruksikan untuk terus menggalakkan dan menggiatkan aktivitas pengelolaan bank sampah di wilayah RW masing-masing. Seperti yang telah dilaksanakan oleh "Forum Bank Sampah" Kelurahan Ngupasan yang pada Jumat 10/02/2022 lalu melaksanakan monitoring dan rapat koordinasi forum bank sampah di balai pertemuan RW 11 Kauman, yang dihadiri oleh pengurus/pengelola bank sampah di wilayah RW.

Dalam sambutannya mewakili Lurah Ngupasan Ibu Rr. Yuni Iswandari, SH menyampaikan bahwa "Penanganan dan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja, namun justru garda terdepan adalah warga masyarakat sendirilah yang menjadi subyek penyumbang persampahan di Kota Yogyakarta. Untuk itu sudah semestinya dan penting kiranya bagi pengurus bank sampah ini tetap konsisten dalam menggiatkan aktivitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Maka dari itu, rapat koordinasi antar pengurus bank sampah ini penting dan rutin dilaksanakan sebagai media diskusi/berbagi sekaligus sebagai sarana monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah di wilayah", pungkas Yunita. 

Sementara itu Ketua Forum Bank Sampah Kelurahan Ngupasan, Ibu Askiyah membuka forum dialog/diskusi terkait pengelolaan bank sampah di setiap RW yang notabene sudah berjalan sejak awal November tahun 2022 lalu. Dari hasil diskusi/berbagi pengalaman antar pengurus bank sampah di RW tersebut, diperoleh kesimpulan yakni tentang kendala ketersediaan SDM (personil) pengelola sampah dimana notabene kebanyakan warga masyarakat sudah memiliki berbagai aktivitas pokok dan rutin sehari-hari, sehingga cukup susah untuk fokus mengelola bank sampah di wilayah. Namun hal tersebut dapat antisipasi dengan cara penjadwalan dan piket secara berkala dalam mengelola bank sampah, sehingga waktunya bisa diatur sesuai dengan waktu luang masing-masing pengelola. 

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ngupasan, Selfrina Scundaria N, ST menyampaikan pesan bahwa, terkait dengan instruksi dari penjabat Walikota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, bahwa sebagai sarana monitoring dan evaluasi bank sampah, maka pengurus bank sampah di setiap RW untuk membuat pelaporan kegiatan bank sampah di wilayahnya setiap sebulan sekali. Adapun laporan kegiatan bank tersebut dapat disampaikan melalui link "google form" yang akan dibuatkan dan dibagikan oleh Kelurahan Ngupasan. Nantinya laporan bulanan kegiatan bank sampah RW tersebut, dapat digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penanganan sampah.