WORKSHOP SINERGITAS  ANTAR LEMBAGA KELURAHAN NGUPASAN

Seperti kita ketahui bersama bahwa lembaga sosial masyarakat merupakan suatu wadah organisasi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan potensi yang dimiliki demi kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya peran lembaga sosial kelurahan sebagai subyek dan obyek pelaksanaan pembangunan kewilayahan, maka pada hari Rabu-Kamis (2-3 Agustus 2023) Kantor Kelurahan Ngupasan menggelar kegiatan "Workshop Sinergitas Lembaga Kelurahan"Ā LPMK, PKK, Karang Taruna, Kesi Kampung dan RW.

Dalam kesempatan sambutannya, Lurah Ngupasan Drs. Didik Agus Mursianta menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sinergitas antar lembaga kelurahan adalah untuk mengkomunikasikan terkait perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan kontrol terhadap program/kegiatan pemberdayaan masyarakat yang di usulkan dan diajukan dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sinergi kelembagaan maka diharapkan program/kegiatan yang di usulkan dan dilaksanakan nantinya tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehinggat membawa manfaat bagi masyarakat di wilayah.

Sementara itu, dalam paparan materinya Lurah Ngupasan Drs. Didik Agus Mursihanta menyampaikan terkait situasi dan kondisi di Kota Yogyakarta "darurat sampah". Pihaknya menghimbau kepada para ketua dan pengurus lembaga masyarakat kelurahan untuk saling bersinergi dalam upaya penanganan masalah darurat sampah di wilayah. Lebih lanjut Didik (red) menjelaskan bahwa salah satu strategi dalam penanganan permasalahan sampah yakni dengan menumbuhkan kesadaran diri dan tekad bersama untuk memilah dan mengolah sampah secara mandiri di lingkungan keluarga (rumah). Sebagaicontoh, untuk sampah organik yang bersumber dari aktivitas rutin rumah tangga seperti ; sisa olahan makanan dan kulit buah-buahan dapat dikelola dengan teknik pengolahan biopri atau ember tumpuk yang hasilnya dapat menghasilkan air lindi sebagai pupuk cair tanaman dan magot sebgai pakan alternatif ternak/burung yang tentu memiliki nilai jual. Selanjutnya, sampah anorganik yang berasal dari bahan plastik dan karet misalnya, warga dapat langsung menyetor dan menjualnya ke kelompok bank sampah yg sudah terbentu di setiap RW masing-masing. Yang terakhir, untuk sampah Residu dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti ; sisa putung rokok, kaca, kaleng bekas cat, alat elektronik dan limbah medis, maka satu-satunya jalan adalah dengan memilah dan menyetorkan sampah tersebut ke depo/TPS yang khusus menampung. Mengingat penting dan krusialnya darurat sampah di kota Yogyakarta ini, maka diharapakan peran lembaga sosial masyarakat kelurahan ini untuk terus menyosialisasikan, mengedukasi dan menggerakan pengolahan sampah secara mandiri maupun kelompok di wilayahnya masing-masing.