SOSIALISASI PEMILU TERTIB BAGI LINMAS KELURAHAN NGUPASAN.

Pemilihan Umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Untuk dapat melaksanakan hajatan pemilu di Indonesia lima tahunan tersebut, maka penting kiranya sinergi dan dukungan dari semuai pihak, mulai dari panitia penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah hingga warga masyarakat sendiri sebagai calon pemilu. Salah satu unsur penting dalam Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap lokasi yakni peran adanya unsur perlindungan masyarakat (Linmas). 

Mengingat pentingnya peran linmas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu di Indonesia besok tahun 2024, maka pada tanggal 8 Agustus 2023, Kelurahan Ngupasan menggelar acara "Sosialisasi pemilu Tertib Bagi Linmas di Kelurahan Ngupasan". Dalam kesempatan sambutannya, Lurah Ngupasan, Drs. Didik Agus Mursihanta menyampaikan pesan bahwa warga Kelurahan Ngupasan yang selama ini aktif dalam kegiatan linmas di wilayah RW masing-masing, untuk mulai menyiapkan diri dan berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW terkait dengan persiapan jelang pemilu 2024 diantaranya penentuan titik lokasi TPS, memahami bersama tentang tahapan pemilu, pembagian ketugasan hingga pada proses pengamanan pada masa kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Hadir narasumber pertama dalam acara sosialisasi tersebut yakni, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kemantren Gondomanan Bp. Andaya Swastanta, SE yang memaparkan materi terkait dengan peraturan KPU No 8 tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan petugas Ketertiban TPS. Secara singkat disampaikan bahwa dua personil Linmas yang ditugaskan di TPS saat pelaksanaan pemungutan suara nanti, memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pemungutan suara di TPS mulai dari proses registrasi kedatangan calon pemilih hingga pada selesainya pengantaran/pengiriman logistik rekapitulasi surat suara.  Sementara itu narasumber kedua menghadirkan mitra dari PPK  yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kemantren Gondomanan, Bp. Walidi, yang menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi panwaslucam yakni secara garis besar sebagai lembaga penyelenggara pemilu independen yang bertugas untuk mengawasi, monitoring dan evalusasi terkait dengan segala proses tahapan Pemilu 2024 nanti. Adapun sinergitas Panwaslucam bersama linmas yakni turut menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta pemilu/parpol. Selain itu Panwaslucam juga bertugas memonitor terkait pelaksanaan masa kampanye pemilu bersama tim petugas pengamanan dari Babinkamtibmas dan Babinsa Kemantren Gondomanan. Dengan adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu, maka diharapkan semua proses tahapan pemilu 2024 di Kemantren Gondomanan dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai.