SOSIALISASI PEMILIHAN KETUA KAMPUNG KELURAHAN NGUPASAN
Menengok sejarah dimasa pemerintahan kota praja Yogyakarta kurang lebih di era tahun 80an hingga 90an pernah kita kenal suatu lembaga yang bernama Rukun Kampung (RK), yakni lembaga sosial masyarakat yang secara hirarkis dan struktural merupakan wadah organisasi yang menaungi beberapa lembaga Rukun Warga (RW) di wilayah. Setelah lebih dari satu dekade lembaga RK tersebut ditiadakan, maka pada era Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Peraturan Walikota No.72 Tahun 2018, kelembagaan rukun kampung tersebut di revitalisasi (dihidupkan) kembali. Salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Yogyakarta menghidupkan kembali rukun kampung adalah sebagai wadah komunikasi antar RW (Rukun Warga) di suatu kampung terkait perencanaan dan penentuan program pembangunan wilayahnya bersama LPMK (lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) sebagai mitra kerja RK (Rukun Kampung)
Saat ini masa kepengurusan kampung di Kota Yogyakarta yang baru berjalan satu periode akan habis masa baktinya yakni di Desember 2023. Untuk itu pada hari Jumat (03/11/2023) kemarin, Kelurahan Ngupasan menggelar acara sosialisasi pemilihan Ketua Kampung masa bakti 2024-2028 yang dihadiri oleh ketua LPMK Ngupasan, empat Ketua Kampung dan Ketua RW se-Kelurahan Ngupasan. Dalam kesempatan sambutannya, Plt. Lurah Ngupasan Rr. Yunita Iswandari, SH menyampaikan bahwa diharapkan Ketua Kampung untuk segera mengkoordinir dan mengadakan sosialisasi dan musyawarah bersama Ketua RW, Ketua RT dan tokoh masyarakatnya di wilayahnya, untuk menentukan dan memilih Ketua Kampung periode 2024-2028. Lebih lanjut dijelaskan bahwa nanti setelah terpilih Ketua dan pengurus kampung maka akan disyahkan dengan SK Lurah dan akan dilantik kepengurusan kampung se-Kemantren Gondomanan di awal tahun 2024 mendatang.
Pada kesempatan sosialisasi, juga hadir Kepala Jawatan Praja Kemantren Kraton Adianto Catur Prasojo S.Sos menjelaskan terkait dengan tatakala pemilihan Ketua Kampung yakni di awal November ini diharapkan masing-masing wilayah kampung segera melaksanakan sosialisasi dan menentukan musyawarah pemilihan ketua kampung dan akan dikukuhkan oleh Mantri Pamong Praja Gondomanan nanti di minggu pertama Desember 2023. Catur menambahkan bahwa hasil musyawarah pemilihan ketua dan pengurus kampung tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sesuai format yang sudah ditentukan. Lebih lanjut Catur menyampaikan bahwa untuk kepengurusan kampung sebelumnya yang sudah berakhir di bulan Oktober 2023 ini, maka untuk sementara waktu Lurah dapat menerbitkan surat perpanjangan kepengurusan kampung dan masih dapat merampungkan masa akhir tugasnya sampai dengan pengukuhan Ketua dan pengurus Kampung masa bhakti 2024-2028 mendatang.