KELURAHAN NGUPASAN GELAR MUSKEL DTKS 2023

Suatu kebijakan pembangunan di berbagai sektor yang dijalankan di Kota Yogyakarta, sudah barang tentu melalui beberapa proses/tahapan seperti kajian, perencanaan, penyusunan dan hasil akhirnya adalah sebuah ketetapan dimana kesemua proses tersebut didasarkan atas rujukan berbagai sumber data. Dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, kesehatan dan terlebih peningkatan kesejahteraan di Kota Yogyakarta, maka salah satu sumber data yang menjadi acuan pengambilan kebijakannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Adapun terkait dasar hukum penggunaan data DTKS tersebut mengacu pada peraturan Menteri Sosial RI No. 3 tahun 2021 dan Peraturan Walikota No 60 tahun 2022 tentang pedoman ferivikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial. 

Mengingat bahwa sangat pentingnya data DTKS ini sebagai pijakan pengambilan suatu kebijakan pemerintah dalam perencanaan pembangunan, maka pada hari Selasa (21/11/2023) Kelurahan Ngupasan menggelar acara "Musyawarah Kelurahan (muskel) DTKS Tahun 2023", yang dihadiri oleh Ketua LPMK, Ketua TP. PKK dan Ketua RW se-Kelurahan Ngupasan. Dalam kesempatan sambutannya, Plt Lurah Ngupasan Rr. Yunita Iswandari, SH menyampaikan bahwa secara berkala data DTKS di setiap wilayah dilakukan pembaharuan (updating), dengan tujuan untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta riil dari sasaran ferivikasi dan validasi dalam rangka mendapatkan data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial yang tepat.

Hadir sebagai narasumber, Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK) Kemantren Gondomanan, Sdr. Irfan Rosyid menjelaskan bahwa, "Muskel DTKS ini merupakan forum sosialisasi bagi para pemangku wilayah terutama Ketua RW untuk dapat menyebarluaskan dan berkoordinasi dengan Ketua RT dalam melakukan pendataan usulan DTKS tahun 2023 untuk tahun 2024 mendatang. Lebih lanjut Irfan menyampaikan, hal terpenting yang perlu dipahami dalam melakukan pendataan usulan DTKS ini adalah berpijak pada Keputusan Walikota Yogyakarta No 284 tahun 2023 tentang penetapan parameter lokal ferivikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Adapun dalam menentukan layak dan tidaknya warga masuk dalam data DTKS, didasarkan atas tujuh parameter ferivikasi dan validasi yang masing-masing memiliki bobot nilai yang kesemuanya akan diambil sebuah nilai akumulasi yang menjadi hasil akhir penetapan layak dan tidaknya warga ke dalam DTKS. Sebagai salah satu output data DTKS yang ditetapkan yakni berupa klasifikasi penduduk dan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial yang bernama Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) golongan satu, dua dan tiga sesuai dengan akumulasi bobot nilai parameter yang ditentukan, pungkas Irfan".