POKJA I PKK KELURAHAN NGUPASAN ANTUSIAS IKUTI SOIALISASI SOP PELAYANAN KLIEN KDRT
Membangun sebuah keluarga atau rumah tangga yang harmonis, bahagia dan sejahtera tentu menjadi harapan dan dambaan setiap orang. Setiap anggota keluarga baik orang tua maupun anak memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi/dijalankan agar tidak terjadi ketimpangan, penyimpangan atau bahkan mengarah pada potensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mengingat pentingnya hal tersebut, maka pada hari ini Selasa (06/02/2024) pengurus Pokja I PKK Kelurahan Ngupasan mengadakan acara "'Sosialisasi SOP Pelayanan Klien KDRT" bertempat di aula Kelurahan Ngupasan.
Dalam kesempatan sambutannya, Plt. Lurah Ngupasan Rr. Yunita Iswandari, SH menyampaikan bahwa Pokja I PKK Kelurahan Ngupasan sebagai lembaga sosial masyarakat memiliki peran penting sebagai penyuluh, motivator, dan penggerak dalam memberikan edukasi masyarakat tentang tata laksana rumah tangga, termasuk di dalamnya penanganan terhadap kemungkinan timbulnya kasus KDRT dalam keluarga. Diharapkan melalui pembekalan sosialisasi SOP pelayanan klien KDRT ini maka kader PKK disetiap wilayah RW mampu menjadi mediator dan fasilitator di setiap rumah tangga. Sementara kader SIGRAK kelurahan sebagai mitra PPA juga memiliki peran penting dalam menjalin kemitraan dalam penanganan dan pendampingan kasus KDRT di wilayah.
Hadir selaku narasumber sosialisasi SOP Pelayanan Klien KDRT, yakni Bp. Andreas Eko Sukamto yang merupakan salah satu tim satgas 'SIGRAK" UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta. Dalam paparan materinya, disampaikan tentang berbagai jenis/bentuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak yakni antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran hingga pada kasus eksploitasi. Adapun kasus KDRT yang terjadi kepada korban secara umum atau mayoritas pelakunya adalah anggota keluarga terdekat dan sisanya dilakukan oleh orang lain. Untuk itu, penting kiranya bagi kader Pokja I PKK ini sekilas mengetahui tentang kondisi dan kehidupan keseharian setiap keluarga/rumah tangga di wilayahnya, karenal hal tersebut sebagai bahan monitoring terhadap potensi terjadinya KDRT.
Lebih lanjut pak Eko selaku narasumber menyampaikan, bahwa di setiap kelurahan memiliki dua orang kader SIGRAK (Siap Bergerak Atasi Kekerasan) yang memiliki tupoksi antara lain melakukan deteksi dini, pendataan, penjangkauan hingga pendampingan terhadap korban KDRT di wilayah kelurahannya. Dalam teknis pelaksanaan tugasnya, maka pentingnya kader SIGRAK ini bersinergi dengan kader Pokja I PKK di setiap RW. Selain itu, dalam hal penanganan dan pendampingan kasus KDRT, kader SIGRAk memiliki jejaring kemitraan seperti Dinsosnakertrans, Dinkes, Polsek/Polresta hingga LSM pemerhati perempuan dan anak. Diharapkan dengan sinergi lintas sektor tersebut, maka potensi kasus KDRT yang ada di Kota Yogyakarta dapat diminimalisir", pungkasnya.