KARYAWAN KELURAHAN NGUPASAN,  BERSAMA DLH YK, BABINSA, BABINKAMTIBMAS DAN WARGA LAKUKAN PENATAAN RTHP RATMAKAN

Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) merupakan salah satu fasilitas umum yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta kepada warga masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai ruang/tempat berbagai kegiatan seperti olah raga, pertemuan rutin warga hingga acara/ivent tertentu. RTHP yang berada di Kampung Ratmakan Ngupasan ini merupakan fasilitas publik yang cukup aktif digunakan untuk menggelar kegiatan sosial masyarakat yang sudah barang tentu menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama khususnya warga masyarakat untuk senantiasa tetap menjaga dan merawatnya sehingga diharapkan RTHP ini tetap memberi manfaat maksimal di masa mendatang. Mengingat pentingnya menjaga dan merawat RTHP Ratmakan ini, maka pada hari ini Jum'at (31/05/2024) segenap karyawan Kelurahan Ngupasan bekerjasama dengan DLH Kota Yogyakarta, babinsa dan babinkamtibmas kelurahan Ngupasa bersama warga kampung Ratmakan melakukan kerja bakti dalam rangka penataan lokasi RTHP Ratmakan.

Dalam kesempatan apel sebelum memulai kerja bakti, Lurah Ngupasan SUTANA, SIP menyampaikan bahwa, "Kegiatan kerja bakti penataan RTHP Ratmakan ini merupakan wujud kepedulian kita bersama untuk senantiasa menjaga dan merawatnya agar kelak tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat generasi mendatang. Lebih lanjut disampaikan juga, bahwa untuk mendukung penataan RTHP Ratmakan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kelurahan Ngupasan memfasilitasi pembuatan "gazebo" dan taman malalui dana APBD Kota Yogyakarta tahun 2024 ini. Diharapkan setelah bangunan gazebo dan tamanisasi ini selesai digarap, maka RTHP Ratmakan menjadi tampak lebih indah dan asri sehingga dapat menjadi daya tarik warga masyarakat untuk lebih giat dan memanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dengan tetap konsisten menjaga dan merawatnya", pungkasnya.