SOSIALISASI

Penanganan permasalahan sampah di Kota Yogyakarta hingga saat ini terus dan masih berjalan, salah satu program yang digalakkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akhir-akhir ini yaitu pengolahan sampah organik rumah tangga dengan metode biopori yang didanai dengan dana keistimewaan. Setelah kegiatan pemasangan biopori di semua wilayah selesai, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berharap perlu adanya monitoring dan evaluasi di masing-masing wilayah, termasuk di Kelurahan yang mengadakan acara monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi gerakan "Organikkan Jogja 2024" yang diadakan pada Senin, (05/08/2024) di aula Kelurahan Ngupasan yang dihadiri oleh para pengurus bank sampah RW se-Kelurahan Ngupasan.

Dalam kesempatan sambutannya, Lurah Ngupasan SUTANA, SIP menyampaikan bahwa "Monitoring dan evaluasi program kegiatan pemasangan biopori di semua wilayah RW di Ngupasan tersebut, penting sebagai bentuk pertanggung jawaban dan wujud kepedulian kita dalam penanganan sampah organik rumah tangga. Adapun hasil monitoring dan evaluasi ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan kajian dan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengambil kebijakan program keberlanjutan (sustainable program) dalam upaya penanganan sampah di Kota Yogyakarta.

Dalam paparan monitoring dan evaluasinya, bahwa pemasangan biopori di wilayah Kelurahan Ngupasan telah dilaksanakan di tiga belas RW, dimana masing-masing RW mendapatkan lima puluh empat (54 titik) paket bantuan alat biopori dengan rincian setiap RW dipasang sejumlah dua puluh tujuh (27 lokasi rumah tangga). Meskipun demikian, dari hasil evaluasi yang ada, ternyata tidak semua wilayah di Kelurahan ngupasan dan wilayah Kota Yogyakarta tersedia lahan tanah yang memadai untuk pemasangan biopori, maka salah satu solusinya yakni pemasangan secara komunal di satu titik atau cukup satu unit biopori jika lahannya terbatas. Smentara itu, teknis monitoring dan evaluasi di lapangan terkait pemasangan biopori akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Agustus 2024 di semuawilayah RW di Ngupasan. Sebagai bahan acuan monitoring di lapangan, maka setiap pengurus bank sampah di setiap RW untuk mengisi laporan pemantauan pemasangan biopori yang disitu akan mengidentifikasi status pemasangan antara lain ; TD (Terpasang Dimanfaatkan), TTD (Terpasang Tidak Dimanfaatkan) dan TT (Tidak Terpasang).