Kantor Kelurahan Ngupasan melayani pelayanan administratif yakni antara lain :

1). Bidang Perizinan

  1. a. Izin Penggunaan dan/atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota;
    b. Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah;
    c. Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan;
    d. Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi); dan
    e. Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima.

2.) Bidang Non Perizinan

  1. Administrasi Kependudukan ( KTP, KK, KIA, Mutasi/Pindah dll )
  2. Umum (Pengantar Pernikahan, Pengantar & Keterangan Kelahiran, Kematian)
  3. Pengaduan

Pelayanan Non Perijinan

KARTU  KELUARGA  ( KK/C1 )

Kartu Keluarga (KK/C1) berlaku selama tidak ada perubahan biodata atau susunan keluarga dari kepala keluarga dan anggotanya.
Persyaratan:
A. Penerbitan KK Baru ( Pisah KK/Pindah Datang)

  1. Pengantar RT/RW ( bagi pindah datang antar kelurahan / antar kecamatan dalam wilayah Kota Yogyakarta);
  2. Formulir Permohonan KK/C1;
  3. Fotokopi Buku Nikah /Akta Perkawinan ( bagi yang sudah menikah );
  4. Formulir permohonan pindah / datang ( bagi yang pindah atau datang, baik dalam satu kelurahan, antar kelurahan, antar kabupaten / kota, maupun antar provinsi );
  5. Surat keterangan pindah dari daerah kependudukan sebelumnya ( bagi penduduk datang );
  6. KK lama / KK yang ditumpangi atau bukti surat kehilangan dari kepolisian bagi yang KK hilang ( pisah KK / pindah / numpang KK ).

B. KK karena Penambahan Anggota Keluarga ( Kelahiran )

  1. Pengantar RT / RW;
  2. Formulir permohonan KK / C1;
  3. Asli KK lama ( bagi yang hilang disertai bukti surat kehilangan dari kepolisian );
  4. Asli dan Fotokopi Surat keterangan kelahiran dari RS / Bidan / Puskesmas / Klinik /dll;
  5. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan;
  6. Fotokopi KTP-El ayah dan ibu bayi;
  7. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan yang dilegalisir;
  8. Fotokopi KTP-El pelapor dan fotokopi KTP 2 orang saksi ( minimal 21 tahun ).

C. KK karena Pengurangan Anggota Keluarga ( Kematian )

  1. Pengantar RT/RW;
  2. Formulir permohonan KK/C1
  3. Asli KK lama ( bagi yang KK hilang disertai surat kehilangan dari kepolisian );
  4. Asli dan Fotokopi Surat keterangan kematian dari RS / Puskesmas;
  5. Surat keterangan kematian dari kelurahan;
  6. Fotokopi KTP-El pelapor dan fotokopi KTP 2 orang saksi ( minimal 21 tahun ).

KARTU  IDENTITAS  ANAK  ( KIA )
Kartu Identitas Anak (KIA) terdiri dari KIA usia 0 tahun s.d. 5 tahun dan 5 tahun s.d. 17 tahun.
Persyaratan:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi KK/C1;
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar atau foto dikecamatan ( background tahun lahir ganjil warna merah dan tahun lahir genap warna biru ).

KARTU  TANDA  PENDUDUK  ELEKTRONIK  ( KTP-EL )
Masa berlaku KTP-El seumur hidup. Penggantian karena hilang, rusak atau perubahan data. Bagi seseorang yang telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau yang belum rekam KTP-El diharapkan untuk segera datang kekantor kecamatan atau Dinduk capil untuk melakukan perekaman.
Persyaratan:

  1. Usia 17 tahun, atau sudah menikah;
  2. Fotokopi KK/C1;
  3. Fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah ( bagi yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun )
  4. Surat kehilangan dari kepolisian ( bagi yang kehilangan )
  5. Asli KTP-El yang lama ( bagi yang perubahan data atau rusak );
  6. Surat keterangan atau bukti pendukung ( bagi yang perubahan biodata ).

SURAT  KETERANGAN  TINGGAL  SEMENTARA ( SKTS )
Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS ) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman ( KIPEM ) berlaku untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun dan tidak dapat diperpanjang, kecuali bagi pelajar / mahasiswa.
Persyaratan:

  1. Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP-El ) pemohon;
  3. Fotokopi KK / C1 pemohon;
  4. Fotokopi Kartu Pegawai / Karyawan, Kartu Pelajar atau identitas lain;
  5. Formulir permohonan SKTS / KIPEM dari kecamatan;
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  7. Fotokopi KK / C1 yang di tempati

SURAT  KETERANGAN  PINDAH  DATANG
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah Datang 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterbitkan.
Persyaratan:

  1. Pengantar RT/RW ( bagi pindah datang antar kelurahan / antar kecamatan dalam wilayah Kota Yogyakarta );
  2. Formulir permohonan pindah / datang, KK, KTP;
  3. Fotokopi dokumen pendukung ( Buku Nikah / Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, atau yang lainnya apabila diperlukan );
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar ( bagi yang pindah keluar );
  5. Menyerahkan asli KTP lama ( bagi yang pindah keluar ).

 

Pelayanan  Perijinan

IZIN  LOKASI  PEDAGANG  KAKI  LIMA
Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-El ) Kota / Kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS ) Kota Yogyakarta;
  2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2x3 sebanyak 5 ( lima ) lembar;
  3. Formulir permohonan Izin Lokasi PKL dan pernyataan / persetujuan dari pemilik usaha / kuasa hak atas bangunan / tanah atau pemilik / pengelola fasilitas umum; yang berbatasan langsung dengan jalan, apa bila berusaha di daerah milik jalan atau persil;
  4. Surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan bongkar pasang peralatan dan dagangan, menyediakan tempat sampah, menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan, kebersihan dan keindahan serta fungsi fasilitas umum;
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan lokasi usaha kepada pemerintah daerah apabila pemilik usaha / kuasa hak atas bangunan / tanah yang berbatasan langsung dengan jalan akan menggunakannya tanpa syarat apapun;
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan lokasi usaha apabila pemerintah daerah akan mempergunakan untuk kepentingan umum yang lebih luas tanpa syarat apapun;
  8. Surat pernyataan kesanggupan untuk memasang daftar harga yang dapat diketahui oleh umum khusus bagi pedagang kakilima dengan jenis dagangan makanan dan minuman baik yang menggunakan dasaran atau tidak menggunakan dasaran dan atau menyediakan tempat untuk makan / minum termasuk lesehan.

IZIN  PENYELENGGARAAN  REKLAME
Reklame papan nama usaha / profesi yang menempel pada fasad bangunan atau gedung dengan ketentuan ukuran maksimal 1m2 ( satu meter persegi ) ; dan tidak ada muatan / isi dari produk sponsor.
Persyaratan:

  1. Fomulir permohonan izin reklame papan nama usaha / profesi yang menempel pada bangunan / gedung;
  2. Fotokopi KTP-El pemohon;
  3. Foto lokasi dan simulasi pemasangan reklame;
  4. Gambar denah lokasi;
  5. Gambar desain reklame beserta ukurannya;
  6. Surat kuasa dari pemohon izin bermaterai Rp.6.000,- dan fotokopi KTP-El penerima ( yang di beri ) kuasa apabila pemohon tidak dapat mengurus sendiri; dan
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp.6.000, sanggup bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko penyelenggaraan reklame.

IZIN  MENDIRIKAN  BANGUNAN ( IMB )
1. Bangunan Baru:

  1. Advice Planning / Keterangan Rencana
  2. Mengisi Formulir Permohonan IMB
  3. Fotokopi KTP-El Pemohon
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah.
    • Untuk tanah milik Pemerintah / Negara dan hak guna bangunan / hak pakai, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun maka harus ada persetujuan dari BPN Kota Yk;
    • Untuk tanak milik Kraton, magersari, dan jagang harus ada kerelaan / persetujuan dari penghageng wahonosartokriya ( di sertai gambar situasi yang dikeluarkan Kraton );
    • Untuk tanah milik PTKAI harus ada kerelaan / persetujuan dari PTKAI;
    • Bila pemilik tanah yang telah meninggal dunia harus ada Surat Pernyataan dari ahli waris yang diketahui RT,RW dan Lurah bermaterai Rp.6.000, dilampikan fotokopi akta / surat kematian, ditandatangani semua ahli waris dilampiri fotokopi KTP dan fotokopi KK semua ahli waris;
    • Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah bermaterai Rp.6.000,-dilampirkan fotokopi KTP pemilik tanah;
    • Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di Bank maka harus ada persetujuan dari Bank yang bersangkutan.

2. Gambar rencana arsitek :

    • Gambar situasi bangunan ( letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang bersangkutan)
    • Denah
    • Gambar bangunan tampak depan dan samping
    • Rencana pondasi
    • Rencana atap
    • Gambar  potongan
    • Gambar instalasi dan sanitasi
    • Tandatangan penanggungjawab gambar pada masing-masing gambar.

2. Bangunan Lama / Penertiban:

  1. Advice Planning / Keterangan Rencana
  2. Mengisi Formulir Permohonan IMB
  3. Fotokopi KTP-El Pemohon
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah.
  • Untuk tanah milik Pemerintah / Negara dan hak guna bangunan / hak pakai, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun maka harus ada persetujuan dari BPN Kota Yk;
  • Untuk tanak milik Kraton, magersari, dan jagang harus ada kerelaan / persetujuan dari penghageng wahonosartokriya ( di sertai gambar situasi yang dikeluarkan Kraton );
  • Untuk tanah milik PTKAI harus ada kerelaan / persetujuan dari PTKAI;
  • Bila pemilik tanah yang telah meninggal dunia harus ada Surat Pernyataan dari ahli waris yang diketahui RT, RW dan Lurah bermaterai Rp.6.000,
  • dilampikan fotokopi akta / surat kematian, ditandatangani semua ahli waris dilampiri fotokopi KTP dan fotokopi KK semua ahli waris;
  • Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah bermaterai Rp.6.000, dilampirkan fotokopi KTP pemilik tanah;
  • Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di Bank maka harus ada persetujuan dari Bank yang bersangkutan.
  1. Gambar situasi bangunan sesuai kondisi yang ada;
  2. Foto bangunan tampak depan dan samping.

IZIN  PENYELENGGARAAN  PONDOKAN
Izin penyelenggaraan pondokan diberikan kepada pondokan yang penghuninya tidak berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan dan masa tinggal / sewa tidak kurang dari 1 ( satu ) bulan.
Persyaratan izin usaha penyelenggaraan pondokan adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotokopi KTP-El pemohon / pemilik pondokan;
  3. Fotokopi IMB;
  4. Fotokopi sertifikat tanah / bukti kepemilikan dan fotokopi KTP-El pemilik tanah;
  5. Surat pernyataan kerelaan / persetujuan dari pemilik tanah dan bangunan bermaterai Rp.6.000,- bagi yang bukan milik sendiri;
  6. Denah letak pondokan dan gambar situasi;
  7. Foto bangunan tampak depan dan samping;
  8. Fotokopi KTP-El penanggung jawab / induk semang ( wajib tiggal di dalam bangunan / tinggal di lingkungan yang berbatasan langsung dengan lokasi pondokan dan memiliki KTP-El kelurahan lokasi pondokan;
  9. Surat perjanjian tertulis pelimpahan tanggungjawab bermaterai Rp.6.000,-;
  10. Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri dilampirkan fotokopi KTP-El penerima kuasa.

IZIN  USAHA  MIKRO  ( IUM )
Di berikan kepada wirausaha dimana aset yang dimiliki ( diluar tanah dan bangunan ) paling banyak Rp.50.000.000, -dan omzet pertahun paling banyak Rp.300.000.000,
Persyaratan:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fotokopi KTP-El pemohon;
  3. Fotokopi KK / C1 pemohon;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  5. Surat pengantar RT,RW, Kelurahan terkait lokasi usaha.