Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, maka ;

  • KEDUDUKAN KELURAHAN :
  1. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja.
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah.       
  •  TUGAS KELURAHAN :

            Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban

           umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan. 

  • FUNGSI

          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kemantren

       dalam melaksanakan:

  1. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan
  2. penyelenggaraan   kegiatan   pemerintahan,   ketenteraman,   dan   ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan    pembangunan pada tingkat Kelurahan;
  4. penyelenggaraan    kegiatan    pemberdayaan    masyarakat     pada    tingkat Kelurahan;
  5. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  6. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  7. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;i
  9. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
  1. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan
  3. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.