Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tersebut dan  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, bahwasanya :

1. Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta;

2. Mantri Pamong Praja adalah Kepala Kemantren di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;

3. Mantri Anom adalah sekretaris pada Kemantren di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;

4. Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kemantren dan berkedudukan sebagai perangkat Kemantren;

5. Lurah adalah Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.