Struktur Organisasi
3.982xBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tersebut dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, bahwasanya :
1. Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta;
2. Mantri Pamong Praja adalah Kepala Kemantren di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
3. Mantri Anom adalah sekretaris pada Kemantren di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
4. Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kemantren dan berkedudukan sebagai perangkat Kemantren;
5. Lurah adalah Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.