KELURAHAN NGUPASAN GELAR SOSIALISASI PERWAL NO. 52/2024 DAN PENANGANAN SAMPAH WILAYAH

Di penghujung bulan Maret 2025 tepatnya Kamis (27/02/2025), Kelurahan Ngupasan menggelar acara sosialisasi Perwal No.52 tahun 2024 dan sosialisasi penanganan sampah wilayah yang dihadiri oleh Ketua LPMK Ngupasan, Ketua Kampung se-Kelurahan Ngupasan, Ketua lembaga sosial, Ketua RW dan Ketua RT se-Kelurahan Ngupasan. Dalam kesempatan sambutannya, Lurah Ngupasan Bp Sutana, SIP menyampaikan bahwa, "Tokoh masyarakat dan pemangku wilayah memiliki peran sangat penting dan strategis sebagai mitra kerja pemerintah di tingkat kelurahan dalam melaksanakan beberapa program kegiatan bagi warga masyarakat di wilayah. Untuk itu diperlukan komunikasi, koordinasi bahkan sinergi bersama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan mewujudkan tujuan bersama kewilayahan".
Pada kesempatan pertama, disampaikan materi sosialisasi Perwal No. 52 tahun 2024 tentang Lembaga Keswadayaan Kelurahan (LKK) oleh Ibu Desy Widya Lutfy, SIP., MA dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta. Dalam paparannya dijelaskan bahwa LKK merupakan forum komunikasi bersama lintas lembaga tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai fasilitator dan mediator dalam membantu program kegiatan kewilayahan. LKK ini merupakan sinergi lintas lembaga sosial masyarakat yang terdiri dari LPMK, PKK, Karang Taruna, Ketua Kampung Ketua RT da RW, Forum Bank Sampah Kelurahan dan Posyandu. Masa bakti kepengurusan LKK ini berlaku lima tahun.
Dalam kesempatan paparan materi kedua yakni ibu Nada Mutiara Putri ST., M.Eng dari DLH Kota Yogyakarta dan perusahaan jasa pengelola sampah PASTI KELOLA ibu Marta Yeni. Dalam paparannya disampaikan bahwa, "Sesuai dengan instruksi dan edaran yang telah disampaikan kepada Lurah se-Kota Yogyakarta, dijelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga,maka diharapkan setiap wilayah RW mengusulkan personil yang ditunjuk sebagai transporter atau penggerobak sampah. Penggerobak ini merupakan satu-satunya orang yang memiliki kartu anggota yang berhak dan bertugas untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah rumah tangga di wilayah", pungkasnya.
Di Kelurahan Ngupasan, dari tiga belas wilayah RW, sementara yang sudah mengusulkan personil penggerobak baru enam RW dan bagi tujuh RW yang belum memiliki penggerobak ditawarkan dua opsi yakni tetap mencari dan mengusulkan penggerobak atau menyerahkan pengangkutan sampah wilayah kepada pihak ketiga/penyedia jasa. Pada kesempatan ini juga disampaikan oleh penyedia jasa pengelola sampah (swasta) bernama PASTI KELOLA yakni ibu Yeni Marta. Dalam paparannya dijelaskan bahwa PASTI KELOLA merupakan perusahaan penyedia jasa pengelola sampah berbasis aplikasi, yang menawarkan solusi pengangkutan, pemilahan hingga pengolahan sampah mulai dari rumah tangga hingga perusahan. Untuk dapat berlangganan jasa layanan PASTI KELOLA, warga terlebih dahulu instal aplikasinya dan memilih jenis layanan yang dipilih. Adapun biaya pengangkutan sampah level rumah tangga ini, pihak PASTI KELOLA menetapkan tarif Rp. 1.500,- per kilonya dan sistem pembayarannya pun melalui rekenening saldo di aplikasi. Pihak PASTI KELOLA juga menyampaikan bahwa biaya penanganan sampah tidak murah, maka agar efektif dan efisien warga masyarakat diharapkan dapat memilah sampah organik dan organik serta residu, agar biaya yang dikeluarkan bisa lebih di tekan", pungkasnya.